Alasannya, pembahasan terseÂbut tidak mengakomodir amanat UU Perlindungan Anak sehingga berpotensi merugikan anak-anak Indonesia. Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty menuturkan, isu perlindungan anak dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum terakoÂmodasi dengan baik.
"Dari jumlah kelahiran anak di Indonesia yang mencapai 4,8 juta jiwa per tahunnya hanya sekitar 1 juta jiwa yang ditanÂgani oleh JKN, sementara siÂsanya tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS," katanya di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, kemarin.
Pihaknya mengingatkan, jika jumlah kelahiran tersebut tidak mendapat akses pelayanan keseÂhatan maka potensi kematian bayi dan anak semakin tinggi. Selain itu, KPAI juga menyoroti wacana
co-sharing biaya untuk penyakit katastropik yang diderita oleh anak. "Ini tentu bertentangan denÂgan UU SJSN, harusnya masalah kesehatan anak ini dicover sepÂenuhnya negara," sebutnya.
Sitti juga mendesak adanya optimalisasi program JKN di daerah-daerah. Memang sudah ada Inpres no. 8 tahun 2017, namun Inpres ini akan berakhir pada 31 Desember 2018. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, sebab lewat dari masa pelaksaÂnaannya pemerintah daerah bisa lepas tangan dari kewajibannya mendukung program JKN.
KPAI meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan
Universal Health Coverage (UHC) yang rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Jika ditunda maka sama saja dengan memperpanjang penderitaan rakyat yang selama ini belum menikmati program JKN.
"Terkait masalah ini semua, KPAI sudah berkirim surat ke Kemenkes, Menko PMK, hingga Dewan JKN, namun belum ada tanggapan," imbuhnya.
Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mengungÂkapkan pembahasan Raperpres tentang JKN ini sangat tertuÂtup. Kalangan masyarakat sipil pun kesulitan mengakses draft rancangan hingga meminta diÂadakannya diskusi terbuka soal evaluasi pelaksanaan JKN.
Dia menegaskan, selain memÂperhatikan UU SJSN dan UU BPJS, Raperpres tersebut harus mengakomodir amanat undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan JKN. "Sehingga tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien karena masalah admistrasi. Urusan medis harus diutamakan karena sudah banÂyak bayi dan anak-anak yang meninggal tanpa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan," katanya.
Dia juga meminta pemerintah memberikan akses pelayanan JKN kepada masyarakat yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, hingga mereka yang tinggal di gerobak dan gelanÂdangan. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: