Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stop Pembahasan Raperpres JKN

Rabu, 24 Januari 2018, 11:11 WIB
Stop Pembahasan Raperpres JKN
Foto/Net
rmol news logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pe­merintah menghentikan pem­bahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Alasannya, pembahasan terse­but tidak mengakomodir amanat UU Perlindungan Anak sehingga berpotensi merugikan anak-anak Indonesia. Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty menuturkan, isu perlindungan anak dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum terako­modasi dengan baik.

"Dari jumlah kelahiran anak di Indonesia yang mencapai 4,8 juta jiwa per tahunnya hanya sekitar 1 juta jiwa yang ditan­gani oleh JKN, sementara si­sanya tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS,"  katanya di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta, kemarin.

Pihaknya mengingatkan, jika jumlah kelahiran tersebut tidak mendapat akses pelayanan kese­hatan maka potensi kematian bayi dan anak semakin tinggi. Selain itu, KPAI juga menyoroti wacana co-sharing biaya untuk penyakit katastropik yang diderita oleh anak. "Ini tentu bertentangan den­gan UU SJSN, harusnya masalah kesehatan anak ini dicover sep­enuhnya negara," sebutnya.

Sitti juga mendesak adanya optimalisasi program JKN di daerah-daerah. Memang sudah ada Inpres no. 8 tahun 2017, namun Inpres ini akan berakhir pada 31 Desember 2018. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan, sebab lewat dari masa pelaksa­naannya pemerintah daerah bisa lepas tangan dari kewajibannya mendukung program JKN.

KPAI meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Jika ditunda maka sama saja dengan memperpanjang penderitaan rakyat yang selama ini belum menikmati program JKN.

"Terkait masalah ini semua, KPAI sudah berkirim surat ke Kemenkes, Menko PMK, hingga Dewan JKN, namun belum ada tanggapan," imbuhnya.

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mengung­kapkan pembahasan Raperpres tentang JKN ini sangat tertu­tup. Kalangan masyarakat sipil pun kesulitan mengakses draft rancangan hingga meminta di­adakannya diskusi terbuka soal evaluasi pelaksanaan JKN.

Dia menegaskan, selain mem­perhatikan UU SJSN dan UU BPJS, Raperpres tersebut harus mengakomodir amanat undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan JKN. "Sehingga tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien karena masalah admistrasi. Urusan medis harus diutamakan karena sudah ban­yak bayi dan anak-anak yang meninggal tanpa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan," katanya.

Dia juga meminta pemerintah memberikan akses pelayanan JKN kepada masyarakat yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, hingga mereka yang tinggal di gerobak dan gelan­dangan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA