Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Tumpang Tindih, BPOM Harus Berpayung UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 28 Februari 2018, 15:32 WIB
Hindari Tumpang Tindih, BPOM Harus Berpayung UU
Foto/Net
rmol news logo Demi menghindari tumpang tindih kebijakan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengendali Obat dan Makanan (BPOM) harus dibentuk sebagai badan otonom yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Dengan demikian, maka badan ini akan mendapat tanggung jawab dalam menjaga standar kelayakan produksi, mutu bahan baku dan standar harga yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat di Indonesia.

“Payung hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya diatur melalui peraturan pemerintah (PP), atau lebih kuat dengan UU Obat dan Makanan. Hal ini perlu untuk menghindari tumpang tindih dengan kebijakan Kementerian Kesehatan,” tegas pengamat kebijakan publik UI, Riant Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2).

Kata dia, Indonesia harus meniru lembaga Food and Drugs Administration (FDA) yang memiliki kewenangan otonom di luar departemen kesehatan di Amerika Serikat.

Dengan kewenangan yang lebih besar diharapkan BPO, bisa menekan tingginya harga obat berbahan baku impor yang sering dipermainkan mafia bisnis obat.

“Tugas badan baru pengendali obat dan makanan, adalah mampu mereduksi dan mendeteksi permainan mafia obat tersebut, yang selama ini sulit terdeteksi oleh pihak berwajib,” ujar Riant.  

“Sementara Kemenkes seharusnya lebih banyak mengatur regulasi, izin praktik dokter, dan mengatur pemerataan kesehatan masyarakat dan promosi pencegahan (preventive promotion) di seluruh wilayah Indonesia,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA