Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Raden Said Sukatno, Kombes Pol Musyafak enggan merspons kebijakan BPJS tersebut.
"Tanya saja langsung ke Karumkit (kepala rumah sakit) ya mas,†jawabnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/9).
Dari salinan surat dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 bernomor B/2885/IX/2018/Rs Bhay.Tk.I yang ditujukan kepada Kapolri. Berisi beberapa poin dampak kebijakan rayonisasi BPJS.
"Sejak BPJS memberlakukan sistem rayonisasi dan rujukan berjenjang secara online, terhitung 1 September 2018 anggota Polri dan keluarga menemui permasalahan," demikian kutipan surat tersebut.
Bila anggota Polri dan keluarga berobat langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara, maka data pasien tidak muncul di sistem data BPJS yang hal tersebut berdampak tidak bisa diklaimnya biaya perawatan rumah sakit.
Padahal sebelumnya, untuk mempermudah pelayanan kesehatan, RS Bhayangkara dan BPJS kesehatan telah melakukan kerjasama sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Agustus 2018.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: