Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, perwakilan Polri dengan BPJS Kesehatan telah melakukan pertemuan guna membahas kebijakan tersebut.
"Sudah ada kebijakan bahwa pelayanan kesehatan seluruh anggota Polri tanpa rayonisasi dan diberikan akses kemudahan dalam setiap layanan kesehatan untuk anggota dan keluarga," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/9).
Sebelumnya, dari salinan surat Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 Raden Said Sukanto bernomor B/2885/IX/2018/Rs Bhay.Tk.I yang ditujukan kepada Kapolri. Berisi beberapa poin dampak kebijakan rayonisasi BPJS.
"Sejak BPJS memberlakukan sistem rayonisasi dan rujukan berjenjang secara online, terhitung 1 September 2018 anggota Polri dan keluarga menemui permasalahan," demikian kutipan surat tersebut.
Bila anggota Polri dan keluarga berobat langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara, maka data pasien tidak muncul di sistem data BPJS yang hal tersebut berdampak tidak bisa diklaimnya biaya perawatan Rumah Sakit.
Padahal sebelumnya, untuk mempermudah pelayanan kesehatan, RS Bhayangkara dan BPJS kesehatan telah melakukan kerjasama sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Agustus 2018.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: