Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bungkus Rokok Polos

Minggu, 11 November 2018, 10:20 WIB
SETIAP tanggal 12 November dirayakan sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tema HKN ke 54 di tahun 2018 ini  adalah,“Ayo Hidup Sehat, Mulai Dari Kita”. Cukup menarik temanya dan mengena sekali bagi masyarakat.

Dalam hal ini masyarakat diajak hidup sehat dan memulainya dari diri kita sendiri. Melalui upaya tersebut diharapkan akan membangun Indonesia yang Sehat di masa mendatang. Memulai diri sendiri bisa diartikan juga memulai dari negeri atau bangsa sendiri. Pemerintah juga diajak memulai upaya sehat dari dirinya dengan melindungi rakyatnya dan bangsanya sendiri dari semua bahaya yang menurunkan derajat kesehatannya. Untuk itu  dibutuhkan peran aktif dan fasilitasi pemerintah dalam mewujudkan tema HKN 2018.

Salah satu peran penting pemerintah adalah memuat kebijakan yang berpihak pada perlindungan kesehatan rakyatnya dari dampak bahaya penggunaan  produk tembakau. Misalnya saja membuat kebijakan hebat untuk mengendalikan  promosi dan  peredaran produk tembakau seperti rokok ditengah masyarakat Indonesia.

Upaya ini berguna membatasi gambar atau contoh tentang rokok atau merokok bagi anak-anak, remaja dan perempuan. Pembatasan seperti ini sangat diperlukan karena anak-anak, remaja dan perempuan adalah target utama dari industri rokok.

Ada berbagai cara yang bisa  dilakukan untuk mengendalikan peredaran  atau perdagangan produk tembakau seperti rokok. Sekarang bayak pemerintah dan masyarakat internasional melakukan kebijakan mengendalikan dengan memperkecil ruang pengenalan produk rokok di ruang publik untuk menekan jumlah perokok.

Misalnya saja membuat harga rokok mahal  dengan  menaikan tarif cukai produk tembakau. Membuat Kawasan Tanpa Rokok atau juga melarang iklan serta promosi rokok di ruang publik.

Cara yang sudah juga dilakukan oleh banyak negara lain adalah membuat kebijakan bungkus rokok polos yang dijual di wilayahnya. Maksud membuat kebijakan bungkus rokok secara polos adalah untuk alasan kesehatan yakni  membatasi ruang pengenalan sehingga dapat mengendalikan penjualan dan promosi rokok itu sendiri. Kebijakan bungkus rokok polos juga mulai dilirik oleh negara Singapura.

Singapura adalah  salah satu negara paling tegas dalam soal  pengendalian produk tembakau atau rokok. Jika kita berada di Singapura kita akan sangat sulit mengakses rokok dan merokok. Tidak usah merokok, membuang puntung rokok sembarangan saja akan didenda sangat tinggi  oleh pemerintah Singapura.

Baru-baru ini dikabarkan bahwa pemerintah Singapura berencana menerapkan kebijakan bungkus rokok polos. Tujuan pemerintah Singapura membuat kebijakan ini adalah  untuk menekan jumlah perokok dan menjaga derajat kesehatan rakyat di negaranya.

Gagasan kebijakan bungkus rokok polos ini disampaikan oleh pemerintah Singapura dan akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang. Mulai tahun 2020 mendatang  dengan adanya peraturan ini, maka bungkus rokok yang dijual di Singapura memiliki bentuk dan bungkus serupa polos dengan 75 persen merupakan pesan peringatan bergambar bahaya merokok.

Pengendalian rokok ini dilakukan karena menurut pemerintah Singapura bahwa penggunaan produk tembakau atau rokok merupakan faktor utama penyebab sakit dan kematian di Singapura. Saat ini menurut data  Kementerian Singapura  bahwa  lebih dari 2.000 warga Singapura meninggal lebih dini karena penyakit akibat rokok.

Kebijakan bungkus rokok polos ini rencananya akan diberlakukan kepada semua bentuk produk tembakau, mulai dari rokok, cigarillos, cerutu, dan lainnya.

Direncanakan kebijakan bungkus rokok polos akan mengatur bahwa rokok yang dijual tidak boleh mencantumkan logo atau merek rokok. Semua rokok yang dijual nantinya bungkusnya hanya warna putih dan merek rokok hanya diketahui melalui tulisan yang dicantumkan. Begitu pula 75 persen gambar peringatan berbahaya merokok akan ada di bagian depan dan belakang bungkus rokok.

Peraturan bungkus rokok polos  sudah dijalankan sekarang ini oleh Australia, Prancis dan Inggris Raya. Kementerian Kesehatan Singapura berharap dengan adanya peraturan bungkus rokok polos ini, angka perokok di Singapura akan turun. Pemerintah Singapura  mengharapkan dengan dengan kebijakan bungkus rokok polos ini akan mengurangi daya tarik rokok dan  merokok masyarakat di Singapura.

Pertanyaan kita sekarang adalah kapan peraturan bungkus rokok polos ini akan diatur dan  diterapkan di Indonesia? Pemerintah  Indonesia harus memiliki komitmen tegas untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan produk tembakau secara serius.

Saat ini Indonesia adalah negeri urutan 3 negara dengan perokok terbanyak di dunia setelah Cina dan India. Rokok yang dijual di Indonesia masih sangat terang benderang bungkusnya  penuh mereknya. Penjualannya  masih sangatvterbuka dan bahjan iklan serta promosinya masih sabgat bebas di Indonesia.

Keterbukaan dan kebebasan yang diberikan pemerintah Indonesia  bagi penjualan serta promosi atau iklan rokok di Indonesia ini mengakibatkan  tingginya jumlah perokok di Indonesia. Sekarang ini sudah sekitar 35 persen jumlah perokok di Indonesia dari total populasi  atau sekitar 75 juta jiwa.

Jumlah itu belum termasuk dengan pertumbuhan prevalansi perokok anak-anak dan remaja yang tercepat di dunia sebesar 19,4 persen. Bahkan, menurut data Atlas Pengendalian Tembakau di ASEAN, sebanyak 30 persen atau sekitar 20 juta  anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 10 tahun adalah perokok.

Melihat jumlah perkembangan perokok di Indonesia di atas  tentu dampaknya kegiatan merokok di Indonesia  sudah cukup memprihatinkan. Artinya Indonesia sudah harus lebih serius melindungi hak hidup sehat rakyatnya membuat kebijakan pembatasan peredaran rokok.

Keseriusan tersebut bisa ditunjukan pemerintah misalnya dengan membuat peraturan bungkus rokok polos di Indonesia. Berarti pemerintah Indonesia harus sudah lebih serius menanggulangi bahaya dampak merokok karena  Indonesia  sudah darurat berada pada garis merah bahaya merokok serta  asap rokok.

Model kebijakan bungkus rokok polos ini sudah dijalankan  di beberapa negara lainnya di dunia. Salah satunya adalah  kebijakan dari pemerintah  Australia tentang kemasan rokok polos yang sudah diberlakukan sejak tahun  2010 sebagai kebijakan nasional untuk melindungi rakyatnya dari dampak buruk rokok.

Kebijakan bungkus rokok polos pemerintah Australia ini juga pernah dicoba digugat oleh pemerintah Indonesia melalui Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO baru-baru ini. Tetapi WTO menolak gugatan yang diajukan oleh pemerintah  Indonesia terhadap kebijakan Bungkus  Rokok Polos dari pemerintah  Australia.

Disadari atau tidak, gugatan kepada kebijakan bungkus rokok polos pemerintah Australia ini menunjukan  keberpihakan pemerintah Indonesia lebih berpihak pada misi dan kepentingan bisnis industri rokok.

Gugatan pemerintah Indonesia ini aneh karena menggugat  kebijakan sebuah negara (Australia) yang hendak melindungi kesehatan rakyatnya sendiri. Kelihatan sekali gugatan ini menunjukkan juga pemerintah Indonesia tidak peduli dan tidak prihatin akan kesehatan rakyatnya sendiri.

Akhirnya memang pemerintah Indonesia dan industri rokoknya menerima dan patuh terhadap putusan WTO. Pemerintah Indonesia  memerintahkan industri rokok membuat bungkus rokok polos  jika ingin mengekspor produk tembakaunya ke Australia.

Keputusan pemerintah Indonesia di atas juga menandakan bahwa menerima kebijakan bungkus rokok polos sebagai alasan melindungi kesehatan rakyat.  Saat ini Indonesia sudah menerapkan kebijakan bungkus rokok polos untuk menjual rokok ke Australia dalam rangka menghormati dan melindungi hak kesehatan rakyat Australia.

Jika pemerintah Indonesia patuh pada kebijakan pemerintah Australia untuk melindungi hak kesehatan rakyat Australia,   kapan pemerintah Indonesia patuh pada kepentingan perlindungan hak kesehatan rakyatnya sendiri? Nah sekali lagi pertanyaannya,  kapan pemerintah Indonesia bisa taat terhadap komitmen melindungi hak kesehatan rakyatnya sendiri? Ada baiknya dan pemerintah bekerja baik bagi kepentingan perlindungan hak kesehatan rakyatnya sendiri juga.

Sikap bekerja baik itu bisa dilakukan pemerintah Indonesia  dengan  membuat kebijakan secara serius mengendalikan peredaran dan perdagangan rokok mulai di tahun 2019 atau 2020 mendatang  melahirkan kebijakan  bungkus rokok polos di Indonesia.

Oleh: Azas Tigor Nainggolan

Penulis Adalah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA