Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Masuk Kategori Sakit Mental Aktif Medsos Lebih Dari 2 Jam Sehari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 18 November 2018, 08:56 WIB
Hati-hati, Masuk Kategori Sakit Mental Aktif Medsos Lebih Dari 2 Jam Sehari
Foto: Net
rmol news logo Masyarakat pengguna media sosial aktif diminta mengecek kondisi psikologinya.

Sebab, ternyata pengguna media sosial lebih dari dua jam dalam satu hari dikategorikan sebagai manusia yang mengalami sakit kejiwaan atau sakit mental.

Hal itu diutarakan praktisi media Maman Suherman alias Kang Maman dalam pembicara sebuah talkshow yang diselenggarakan oleh Galang Keadilan Ladies (GK Ladies) Bersama Perempuan Karo dan Komunitas-Komunitas Perempuan di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Maman Suherman, para pengguna media sosial paling aktif di Indonesia kebanyakan berasal dari kalangan perempuan.

"Lah di Indonesia, terutama kaum perempuan, ada yang melaporkan bisa sampai tiga jam lebih per hari main media sosial. Hati-hati, jangan sampai sudah masuk kategori mengalami gangguan mental," ujarnya.

Dia juga memaparkan, laporan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menyebut ada sebanyak 35 kasus kekerasan per 24 jam.

"Jadi ada sekitar 20 laporan pemerkosaan per dua jam," ujarnya.

Ketua Penggerak PKK Pekalongan, Munafah Asip Kholbihi dalam talkshow itu mengingatkan kaum perempuan diminta bijak dan tidak terjebak informasi-informasi maupun publikasi yang melanggar hukum. Paling tidak, kata dia, kaum perempuan Indonesia harus mengerti dua sisi penggunaan media sosial.

Dari sisi positif, media sosial bisa bermanfaat banyak bagi kaum perempuan. Terutama untuk memperoleh informasi yang positif, ilmu pengetahuan, pendidikan, kesehatan. Termasuk informasi mengenai bidang-bidang usaha atau bisnis

Sedangkan dari sisi negatif, kaum perempuan harus waspada terhadap penyebaran informasi hoax, pencemaran nama baik, isu SARA, pornografi dan berbagai wujud informasi buruk dan negatif lainnya.

“Semua itu ada hukumannya. Ada regulasi yang ketat. Ada undang-undang ITE, ada undang-undang anti SARA dan pidana lainnya. Maka, kaum perempuan harus bijak dan berhati-hati bermedia sosial. Sebelum menuliskan status di Facebook atau media sosial, hendaknya dipikirkan dan bijak,” tuturnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA