"Perbekalan kesehatan rumah tangga harus dilakukan di provinsi tetapi pemberkasan ada di kabupaten. Nanti ada penyuluhan, apa saja yang harus dipenuhi pengusahanya seperti SIUP, perizinan, dan sebagainya," jelas Kadis Kesehatan Garut Dokter Teni kepada wartawan, Sabtu (26/1).
Dia menjelaskan, dari surat izin yang diajukan nantinya akan dicek untuk mengetahui apakah ada kandungan bahan berbahaya bagi kesehatan dalam produk sabun cuci yang diberi nama Pandawangi itu.
Selain izin kesehatan, pihak produsen sabun juga harus memenuhi syarat perizinan produksi.
Pada Sabtu pekan lalu (19/1), Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi memborong sabun cuci piring dengan nilai Rp 2 miliar saat mendatangi acara Program Keluarga Harapan (PKH) di Gedung Serbaguna Mandala, Garut.
Sabun diproduksi oleh Eli Liawati yang merupakan penerima PKH dari Desa Padahurip, Banjarwangi dan dijual seharga Rp 20 ribu per botol.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: