Demikian ditegaskan Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf seusai pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).
"Jadi urun biaya dan lain-lain memang itu bagian dari regulasi yang sudah ditetapkan tetapi pemberlakuannya belum," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Permenkes 51/2018 masih dalam proses karena mekanisme penerapannya harus menyesuaikan UU 40/2004 tentang SJSN.
"Jadi masyarakat tidak perlu resah kalau ada urun biaya dan lain-lain. Jadi urun biaya tidak diberlakukan untuk penerima bantuan iuran," ucap Iqbal.
Iuran BPJS memang diakuinya sudah ditetapkan berdasarkan peraturan yang ada, hanya belum bisa diterapkan.
"Jadi jangan sampai terjadi disinformasi bahwa urun biaya sudah dilakukan, padahal Kemenkes telah memberikan klarifikasi untuk urun biaya memang belum diberlakukan," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, jika nanti iuran BPJS ditetapkan, besarannya menyesuaikan Permenkes 51/2018 itu sendiri.
"Kalau kita lihat Permenkes 51 itu besarannya tidak terlalu besar di rumah kelas C dan D hanya 10 ribu kelas A dan B 20 ribu," ujarnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: