Keputusan tersebut efektif per 1 Maret 2019 mendatang.
Keputusan Menkes ini berbasis hasil rekomendasi tim penilai yang berbasis pada efektivitas harga (
cost effectivness) dengan membandingkan antara obat mahal dan obat generik.
Anggota Komisi IX DPR periode 2014-2018, Okky Asokawati mengatakan, pemerintah seharusnya memberi penjelasan secara komprehensif atas kebijakan tersebut.
"Saya melihat, Kemenkes kerap menyampaikan informasi yang sepotong-potong dan tidak komprehensif di publik. Akibatnya, persepsi negatif muncul dari informasi kebijakan yang tidak utuh tersebut," ujar Okky
Terkait dengan keputusan Menkes tersebut, ia mencermati, ada kebiasaan yang kerap dikesampingkan oleh Kemenkes.
"Saat membuat kebijakan baru, Kemenkes mengenyampingkan uji publik serta pelibatan berbagai stakeholder," jelasnya.
Ketiadaan uji publik dan kurangnya partisipasi publik dalam perumusan suatu kebijakan inilah mengakibatkan protes dari publik. Imbasnya, peraturan tersebut alih-alih bermanfaat bagi publik, namun justru menjadi sumber masalah
Pemerintah seharusnya mendengarkan masukan dari
stakeholder khususnya dari penyintas kanker terkait kebijakan tersebut.
"Masukan dan aspirasi yang muncul dari komunitas patut didengarkan untuk memastikan kebijakan pemerintah betul-betul bermanfaat bagi publik," pungkas politisi Nasdem ini.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.