Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Dipertanyakan, Janji Presiden Ditagih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Juli 2019, 11:28 WIB
Proses Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Dipertanyakan, Janji Presiden Ditagih
Foto: Net
rmol news logo Janji Presiden untuk melakukan peninjauan ulang terhadap besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per dua tahun sekali, ditagih.

Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden menjanjikan akan melakukan peninjauan ulang setiap dua tahun sekali.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar pun mempertanyakan sejauh mana implementasi janji itu.

"Kapan nih Presiden akan memenuhi amanat yang sudah termaktub di dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu?" tanya Timboel di Jakarta, Kamis (11/7).

Padahal, terang Timboel, dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2019, dipaparkan data-data APBN 2019, yang salah satunya mengenai anggaran biaya jaminan perlindungan sosial. Khususnya bagi 40 persen penduduk termiskin yang meningkat besarannya dari Rp 291,7 triliun menjadi Rp 387,3 triliun.

Timboel menegaskan, pemerintah dan DPR telah menetapkan alokasi jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN di 2019 menjadi 96,8 juta orang.

Dengan peningkatan peserta PBI JKN menuju ke 96,8 juta jiwa itu, artinya alokasi APBN untuk membiayai iuran PBI selama setahun adalah sebesar Rp 26,7 triliun yang dihitung 96,8 juta x Rp 23.000 x 12 bulan.

Persentase alokasi APBN 2019 untuk bayar iuran PBI itu bila dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial Rp 387,3 triliun atau setara dengan 6,89 persen.

"Sementara itu, bila kita hitung alokasi anggaran untuk biaya iuran PBI di 2018 dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial maka persentasenya sebesar 8,74 persen," ujarnya.

Dari hitungan itu, menurut Timboel, terlihat persentase pembayaran iuran PBI yang dibandingkan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial di 2019, mengalami penurunan 1.85 perssen bila dibandingkan tahun 2018.

Bila saja kebijakan pemerintah tetap mempertahankan persentase biaya untuk pembayaran iuran PBI terhadap biaya jaminan perlindungan sosial di rasio 8.74 persen, maka alokasi biaya iuran PBI di 2019 menjadi Rp 33.85 triliun (= 8.74 persen x Rp 387.3 T) atau lebih tinggi Rp 7,15 triliun dibandingkan alokasi sebesar Rp 26,7 triliun.

Tambahan sebesar Rp 7,15 triliun itu bila dikonversi dalam iuran berarti ada kenaikan iuran PBI sebesar Rp 6.155 per orang per bulan. Iuran saat ini sebesar Rp 23.000 per orang per bulan yang sudah tidak naik dalam tiga tahun ini, yakni sepanjang 2016-2018.

Jadi, dengan mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang diamanatkan pada Perpres 19 tahun 2016 serta Perpres sebelumnya, ditegaskan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

"Seharusnya dengan merujuk Pasal 38 itu, Presiden menaikkan iuran PBI dan iuran segmen kepesertaan lainnya guna mendukung berjalannya program JKN dengan lebih baik lagi," tuturnya.

Dengan mempertahankan rasio 8,74 persen, kata dia, berarti pemerintah mematuhi Pasal 38 ayat 1 yaitu menaikan iuran PBI Rp 6.155 per orang per bulan.

Tentunya kenaikan ini pun akan diikuti oleh kenaikan iuran Jamkesda sebesar Rp 6.155 per orang per bulan yang dibayarkan Pemda-pemda, yang nilainya pertambahannya sebesar Rp 2.69 triliun, dengan hitungan Rp 6.155 x 36.54 juta, dengan peserta Jamkesda per 30 April 2019, x 12 bulan.

"Tentunya pertambahan iuran Rp 7.15 triliun dan Rp 2.69 triliun serta pertambahan dari segmen kepesertaan lainnya akan sangat membantu BPJS Kesehatan membayar utang klaimnya ke Rumah-rumah sakit," tutur Timboel.

Timboel juga mengatakan, mengenai kenaikan iuran JKN pernah dijanjikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum pilpres lalu. Demikian juga Menkeu, pernah mewacanakan April lalu. Namun hingga saat ini tidak kunjung juga terlaksana.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA