Tujuh WNI tidak bisa dievakuasi lantaran tiga di antaranya terkendala aturan World Health Organization (WHO) dan Pemerintah China.
"Jadi, 3 orang (WNI) itu sesuai dengan apa yang menjadi aturan dari WHO harus dilakukan
screening. Ini dilakukan ketat oleh Pemerintah China, yaitu dari publik
health emergency of international council itu tidak boleh warga yang sakit keluar dari sana," urai Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Terawan menyatakan, 3 orang WNI yang tidak bisa dievakuasi lantaran tidak memenuhi kriteria sebagaimana aturan WHO dan pemerintah China.
"Sakit apapun, termasuk sakit mata juga enggak boleh keluar. Itu adalah hasil
screening mereka. Itu urusan pemerintah China, artinya mereka menjamin yang dikirim itu sehat," smbung mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu.
Sedangkan 4 WNI lainnya memilih ingin menetap di China. Karenanya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan yang bersangkutan.
Saat ini, pemerintah Indonesia tetap memantau dan menjamin keselamatan para WNI yang masih berada China.
"Empat orang (WNI) itu merasa lebih nyaman di sana. Kenapa? Mereka mungkin logistik lancar. Dari kita kan tetap kita jaga logistiknya, kita juga pantau melalui KJRI, Kedubes juga dilakukan hal yang sama," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: