Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasien Virus Corona Tidak Boleh Dijenguk, Tapi Bisa Video Call

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 03 Maret 2020, 15:02 WIB
Pasien Virus Corona Tidak Boleh Dijenguk, Tapi Bisa <i>Video Call</i>
RSPI Sulianti Saroso/Net
rmol news logo Dua orang pasien terjangkit virus corona masih diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso hingga hari ini, Selasa (3/3). Mereka adalah warga Depok berinisial MD (64) dan NT (31), yang merupakan ibu dan anak.

Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril mengatakan bahwa kedua orang ini tidak bisa dipertemukan dengan keluarganya di ruang isolasi.

"Jadi itu (ruang isolasi) area yang sangat zona merah. Itu kami pun yang kalau masuk harus pakai alat," ujar Mohammad Syahril saat ditemui di RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, Selasa (3/3).

Oleh karena itu, lanjut Mohhamd Syahril, keluarga yang ingin menjenguk MD dan NT tidak diperbolehkan. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan virus corona ke orang lain.

Akan tetapi, MD dan NT diperbolehkan melakukan komunikasi melalui handphone. Mohammad Syahril menyebutkan beberapa saluran konunikasi yang bisa digunakan keluarga maupun kerabat, untuk bisa berkomunikasi dengan mereka.

"Di sana dia bisa ber-WA (menggunakan aplikasi WhatsApp, telepon, video call). Jadi jangan sampai, kan sebagai wartawan pengen melihat tuh, ada risikonya. Kan bisa video call, bisa lihat," demikian Mohammad Syaril.

MD dan NT telah dinyatakan positif terjangkit virus corona baru atau Covid-19 setelah dirujuk Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, untuk dirawat di RSPI Sulianti Saroso pada Minggu (1/3).

Setelah melakukan tes kesehatan pada hari Senin (2/3), kedua orang ini dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, terjangkit positif virus asal Wuhan, China tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA