Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyebar Data Pasien Corona Diburu, Pakar Hukum: Harus Adil, Jangan Istimewakan Pejabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2020, 13:53 WIB
Penyebar Data Pasien Corona Diburu, Pakar Hukum: Harus Adil, Jangan Istimewakan Pejabat
Ilustrasi Penanganan Corona/Net
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi untuk mengejar pelaku penyebar data pribadi dua pasien positif virus corona atau Covid-19 pertama di Indonesia.

Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickhar Hadjar, aparat berwajib harus berlaku adil dan tak pandang bulu dalam menindak penyebar data pribadi mengenai pasien asal Depok, Jawa Barat tersebut.

"Ya penegakan hukum itu harus konsisten. Penyebaran secara terbuka sudah dilakukan oleh beberapa pihak yang resmi bertindak atas nama jabatannya," ucap Abdul Fickhar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/3).

Pun demikian dengan beberapa pejabat yang diduga turut menyebarkan data informasi pasien, termasuk Menkes Terawan Agus Putranto dan Walikota Depok, Muhammad Idris Abdul Somad yang menyebutkan lokasi perumahan tempat tinggal kedua pasien.

"Karena itu seharusnya Polisi sebagai penegak hukum tidak boleh diskriminatif, harus semua pihak diproses agar ada keadilan dalam masyarakat," pungkasnya.

Pengejaran terhadap pelaku penyebar data pasien Corona tersebut diungkapkan oleh Jurubicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto.

Menurut Yurianto, kedua pasien asal Depok tersebut merasa tertekan secara psikologis lantaran data pribadinya diketahui banyak orang.

Informasi data dua pasien tersebut pun sebelumnya tersebar di media sosial beberapa saat usai Presiden Joko Widodo dan Menkes Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama infeksi Corona di Indonesia pada Senin lalu (2/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA