Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkot Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 10 Maret 2020, 22:47 WIB
BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkot Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, namun Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sudah (dengar keputusan MA), kami menunggu arahan pemerintah pusat. Kemarin ada statemen Menteri Keuangan juga akan menarik dana tambahan subsidi kenaikan yang sudah terlanjur dibayar karena kenaikannya dibatalkan," kata Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilansir RMOLBanten, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah menggelontorkan dana untuk menanggung iuran kelas III masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Tangerang. Meski tak menyebut jumlah pastinya, namun jika iuran tersebut dikembalikan ke keuangan daerah, maka akan digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan.

"Kami akan nambah tiga Puskesmas baru, subsidi angkutan umum, banyak program lain yang butuh anggaran besar. Makanya kita lihat nanti arah kebijakannya ke mana, yang pasti keputusan MA kan sudah inkrah, jadi tinggal tata laksana seperti apa," jelas Arief.

Arief pun berharap, adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari MA tak membuat pelayanan kesehatan di Kota Tangerang menurun.

"Ketika naik, kita engga bisa apa-apa, kebutuhannya memang seperti itu. Yang penting kemarin saya baru bertemu kepala BPJS Kota Tangerang yang baru, saya tekankan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat, mau (iuran) naik mau turun pelayanan jangan sampai turun," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA