Penerapan tersebut dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada semua bandara yang dikelola perseroan. Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area-area tempat berkumpulnya penumpang pesawat.
Contoh penerapan
social distancing dilakukan salah satunya dengan penempelan sejumlah garis kuning di lantai berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.
“Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrean agar meminimalir risiko penyebaran Covid-19,†ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Garis kuning tersebut ditempelkan pada akses menuju pos pemeriksaan keamanan, di lantai
fixed bridge, dan garbarata guna memisahkan jarak penumpang saat antrean ketika proses
boarding.
Setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.
Tidak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (
boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
“Ini sudah diterapkan di bandara-bandara kami seperti Soekarno-Hatta, Depati Amir Pangkalpinang, Supadio Pontianak, Kualanamu, Banyuwangi, dan lain sebagainya. Berbagai upaya kami lakukan di bandara-bandara sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat dicegah,†tandas Muhammad Awaluddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: