Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Berkontribusi Tangani Corona, BPJS Kesehatan Terkendala Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 12:32 WIB
Ingin Berkontribusi Tangani Corona, BPJS Kesehatan Terkendala Regulasi
Fachmi Idris/Net
rmol news logo Salah satu kendala masyarakat untuk memeriksakan diri terhadap infeksi virus corona baru (Covid-19) adalah pembiayaan. Hal ini menjadi masalah yang masih belum dituntaskan pemerintah.

Sebab, kepastian pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang selama ini dijadikan batu sandaran masyarakat tidak bisa berfungsi.

Hal ini yang kemudian coba dijawab oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris.

Dia mengaku ingin ikut terlibat dalam penanganan kesehatan pandemi global ini. Akan tetapi, ada permasalahan regulasi yang membuat BPJS Kesehatan tak mampu mengcover baiaya kesehatan Covid-19.

"Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No. 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ungkapnya dalam siaran pers yang dierima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

Rincian regulasi yang tidak mendukung itu, diterangkan Fachmi Idris, berada di Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi Idris.

Hanya saja, dengan melihat perkembangan di publik yang mempertanyakan keberadaan BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan akan siap membantu cover biaya pelayanan kesehatan untuk corona.

"Ini (peran BPJS Kesehatan) yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring," tambah Fachmi Idris. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA