Kepala Unit Ambulance Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Iwan Setiawan menjelaskan, DKI Jakarta memiliki ambulans gawat darurat (AGD) khusus infeksi sebanyak 5 unit.
Meski begitu, ambulans lainnya yang dimiliki Pemprov juga bisa difungsikan untuk membawa pasien Covid-19 asalkan tenaga medis menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Perbedaan ambulans infeksi salah satunya ada pembatas antara ruang penumpang dengan petugas, ada penyedot udara. Sementara untuk peralatan gawat darurat sama," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (25/3).
Dengan begitu, total ambulans yang dimiliki Pemprov DKI berjumlah 64 unit ambulans biasa dan 5 ambulans khusus infeksi yang disiagakan melayani pasien 24 jam ke rumah sakit rujukan.
Untuk pasien yang ingin mendapatkan layanan ambulans, dapat menghubungi
call center 112 atau 119.
"Untuk pasien sebetulnya kami punya standar respons kurang dari 30 menit, namun saat ini semua tergantung situasi dan kondisi di rumah sakit rujukan," terangnya.
"Oleh karena itu kamu imbau ke masyarakat kalau statusnya masih ODP (orang dalam pemantauan) atau kondisi stabil sebaiknya isolasi mandiri di rumah, kalau pun butuh ambulans silakan menghubungi
call center, layanan AGD Dinkes gratis untuk yang ber-KTP DKI," pungkas Iwan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: