Dansatgas Kesehatan RS Darurat Covid-19, Brigjen TNI Agung Hermawanto mengurai beberapa kriteria tersebut.
“Pertama, pasien rujukan dari RS dengan gejala kondisi sakit ringan sampai sedang karena Covid-19,†kata Agung di Wisma Atlet, Jakarta Utara, Jumat (27/3).
Kemudian, sambung Agung, kriteria yang kedua adalah masyarakat yang merasakan atau mengalami gejala-gejala Covid-19.
Sedang kriteria ketiga, adalah masyarakat yang memberikan informasi secara langsung kepada petugas yang diberikan wewenang menangani Covid-19.
“Biasanya dari keluarga menginformasikan agar penderita Covid-19 di daerah atau di tempatnya nanti bisa menjemput untuk dilakukan isolasi atau karantina di RS Darurat Covid-19 ini,†jelasnya
Agung menyampaikan, masyarakat bisa memberikan informasi melalui sambungan
hotline telepon gawat darurat di nomor 119 ekstension 9.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: