Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjang Masa Darurat, Gubernur Sumut Nakhodai Gugus Tugas Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Maret 2020, 01:34 WIB
Perpanjang Masa Darurat, Gubernur Sumut Nakhodai Gugus Tugas Covid-19
Edy Rahmayadi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi tanggap darurat wabah virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03).

Keputusan tersebut setelah sebelumnnya menetapkan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di Sumut sejak 17 Maret 2020.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Disamping itu, dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.

“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status siaga darurat bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil dilansir dari Kantor Berita RMOLSumut.

Selain itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA