Salah satu provinsi yang yang belum memiliki izin penggunaan mesin PCR ini adalah Lampung. Padahal, tes PCR ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui seseorang positif atau tidak dari Covid-19.
“Bagaimana bisa menggunakan PCR di fakultas-fakultas kedokteran, izin untuk memakainya saja tak turun-turun dari Kemenkes RI,†kelur dr Reagen.
Presidium Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) itu juga mengaku menerima banyak keluhan dari kawan-kawan seprofesi di berbagai provinsi soal izin pemakaian PCR tersebut.
"Akibatnya pemeriksaan terhadap air liur pasien harus dikirim berhari-hari dulu ke Jakarta," ujarnya kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (1/4).
“Sehingga untuk memastikan ada virus corona atau nggak, sampel
swab tenggorokan pasien harus menunggu beberapa hari,†imbuh alumni Universitas Malahayati, Kota Bandarlampung itu.
Sambil menunggu izin PCR, dia berharap pemerintah juga mempercepat izin edar
rapid test. Agar aksi mereka bisa lebih cepat dalam menghadapi pademik Covid-19 ini.
“Segera buat payung hukum ketersediaan
rapid test apabila Kemenkes RI belum bisa mengeluarkan surat izin edar apabila importirnya belum memenuhi syarat," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, juga mendesak Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menambah mesin PCR di berbagai daerah. Sehingga proses deteksi awal Covid-19 ini bisa lebih efektif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: