Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terawan Minta Anies Penuhi Syarat PSBB, Deadline 2x24 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 April 2020, 20:27 WIB
Terawan Minta Anies Penuhi Syarat PSBB, Deadline 2x24 Jam
Kemenkes dan BNPB menggelar rapat membahas status PSBB di Jakarta, Minggu (5/4)/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan telah membalas usulan pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Melalui surat bernomor KK.01.01/Menkes/227/2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta belum dapat ditetapkan karena ada sejumlah syarat yang perlu dilengkapi sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Pemprov DKI diminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Termasuk kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.  

Terawan meminta persyaratan tersebut segera dipenuhi dalam dua hari ke depan, terhitung sejak surat Menkes dikirim ke Pemprov DKI, Minggu (5/4).

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," bunyi surat tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA