Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jansen Sitindaon: PSBB Jakarta, Pemerintah Pusat Kelamaan Mutar-mutar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 07 April 2020, 12:27 WIB
Jansen Sitindaon: PSBB Jakarta, Pemerintah Pusat Kelamaan Mutar-mutar
Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Net
rmol news logo Mencermati penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan dirinya tidak menemukan hal yang baru.

Menurut salah seorang politisi muda berbakat dari partai yang didirikan SBY ini, jauh sebelum status PSBB itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan telah melaksanakan semua isi dari Pasal 59 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal 59 itu disebutkan bahwa PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan  untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah penyakit yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pada ayat 3 Pasal 59 disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,  pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Jauh sebelum status PSBB dari Pemerintah Pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan Gubernur Anies Baswedan,” ujar Jansen Sitindaon.

Justru, sambungnya, Pemerintah Pusat yang memveto kebijakan pembatasan terutama di sektor transportasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta.

“Soal angkutan umum saja yang diveto Pemerintah Pusat. Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar Pemerintah Pusat ini,” demikian Jansen Sitindaon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA