Menurut salah seorang politisi muda berbakat dari partai yang didirikan SBY ini, jauh sebelum status PSBB itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan telah melaksanakan semua isi dari Pasal 59 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal 59 itu disebutkan bahwa PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah penyakit yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pada ayat 3 Pasal 59 disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
“Jauh sebelum status PSBB dari Pemerintah Pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan Gubernur Anies Baswedan,†ujar Jansen Sitindaon.
Justru, sambungnya, Pemerintah Pusat yang memveto kebijakan pembatasan terutama di sektor transportasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta.
“Soal angkutan umum saja yang diveto Pemerintah Pusat. Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar Pemerintah Pusat ini,†demikian Jansen Sitindaon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: