Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginstruksikan bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Plt VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).
Aturan penumpang wajib menggunakan masker ini juga sejalan rekomendasi World Health Organization (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk itu, KAI itu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Kepada para penumpang diimbau untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: