Agar PSBB tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 yang berisi 28 pasal tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan keggiatan di luar," ujar Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4).
Anies melanjutkan, hal ini penting dilakukan dengan tujuan memotong mata rantai penularan Covid-19. Terlebih lagi saat ini Jakarta telah menjadi epicenter dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia.
"Jadi tujuan kita bukan buat ajak semua orang di rumah. Tujuannya selamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega dan buat penyebaran virus terkendalikan," pungkas Anies.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: