Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berlaku Besok, Pergub Pelaksanaan PSBB Sudah Diterbitkan Gubernur Anies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 April 2020, 23:11 WIB
Berlaku Besok, Pergub Pelaksanaan PSBB Sudah Diterbitkan Gubernur Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo DKI Jakarta akan mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) pada Jumat besok (10/4).

Agar PSBB tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 yang berisi 28 pasal tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta.

"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan keggiatan di luar," ujar Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4).

Anies melanjutkan, hal ini penting dilakukan dengan tujuan memotong mata rantai penularan Covid-19. Terlebih lagi saat ini Jakarta telah menjadi epicenter dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia.

"Jadi tujuan kita bukan buat ajak semua orang di rumah. Tujuannya selamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega dan buat penyebaran virus terkendalikan," pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA