Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Berupaya, Anies Akhirnya Larang Ojol Bawa Penumpang Karena Manut Menkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 10 April 2020, 01:10 WIB
Setelah Berupaya, Anies Akhirnya Larang Ojol Bawa Penumpang Karena Manut Menkes
Ilustrasi ojek online/Net
rmol news logo Ojek berbasis aplikasi (Ojol) tidak diizinkan mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah sebelumnya mengupayakan agar ojol diperbolehkan membawa penumpang selama mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

Namun karena belum ada keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut, maka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diputuskan bahwa pengemudi ojol tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya diizinkan membawa barang.

"Kita atur ojek sesuai dengan Permenkes 9/2020 yaitu hanya angkut barang dan bukan buat angkut penumpang," tegas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis malam (9/4).

"Apabila ada perubahan, nanti kita sampaikan dan sesuaikan dalam Pergub ini," sambung Anies.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang.

Pada Bab D, Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan
roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA