Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan
sampah jenis tersebut berpotensi masuk kategori infeksius atau menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
Masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat.
Untuk itu Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.
"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," jelasnya lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Andono menyampaikan, berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 9/2020 tentang pengunaan masker untuk mencegah Covid-19, masyarakat disarankan mengunakan masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci dan dipakai berulang kali.
"Sedangkan masker medis yang hanya dapat dipakai sekali diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: