Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir Covid-19: Status Bencana Nasional Memberikan Pintu Kerjasama Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 April 2020, 18:36 WIB
Jubir Covid-19: Status Bencana Nasional Memberikan Pintu Kerjasama Internasional
Achmad Yurianto/Net
rmol news logo Status bencana nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19, ternyata dimaksudkan untuk membuka pintu kerjasama internasional.

Hal ini disampaikan Jurubicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/4).  

"Status ini juga memberikan pintu bagi kerjasama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusiaan, yang tentunya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar Achmad Yurianto.

Penetapan bencana nasional ini ditetapkan Jokowi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Produk hukum ini di teken Jokowi pada Senin (13/4) kemarin.

Adapun kata Achmad Yurianto, Keppres ini juga memberi mandat kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, untuk mensinergikan kerja antar lembaga. Khususnya untuk penanggulan bencana nasional Covid-19 ini.

"Dikoordinasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Yang sudah barang tentu akan menempatkan sinergitas dengan seluruh kementerian/lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar bisa dalam satu irama yang sama, lebih efektif dan lebih efisien," jelasnya.

"Oleh karena itu, gubernur, bupati, walikota, akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di daerahnya masing-masing, dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing, dengan tentunya memperhatikan kebijakan-kebijakan pusat," demikian Achmad Yurianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA