Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Keakuratan Data, Rumah Sakit Dilarang Lakukan Rapid Test Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 17 April 2020, 13:16 WIB
Jaga Keakuratan Data, Rumah Sakit Dilarang Lakukan <i>Rapid Test</i> Mandiri
Ilustrasi/Net
rmol news logo Seiring terus bertambahnya jumlah orang yang terjangkit virus corona baru (Covid-19) sejumlah rumah sakit pun mulai menawarkan jasa rapid test secara paket.

Hal ini tak hanya berpotensi melanggar undang-undang, tapi juga bisa mengakibatkan data pasien di wilayah tersebut menjadi tidak valid. Karena ada pengetesan yang dilakukan oleh individu tanpa melapor ke pihak terkait.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), produk tambahan dalam paket yang ditawarkan rumah sakit tersebut bukan komplementer. Maka ini berpotensi melanggar Undang-undang.

Yakni pasal 15 ayat 2 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menegaskan, rapid test yang dilakukan masyarakat harus ditanggung pemerintah.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian kesehatan terkait paket pemeriksaan Covid-19, dan sepakat melarang hal tersebut. Dikhawatirkan data pasien Covid-19 di Provinsi Lampung menjadi tidak akurat.

“Kita harus punya satu data seperti saat ini, dengan banyak pemeriksaan rapid test data tidak akan menjadi satu. Jadi tidak diperkenankan rumah sakit melakukan rapid test secara mandiri,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menekankan, agar rumah sakit tidak lagi memperjualbelikan paket pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, dalam masa pandemik saat ini rapid test harus dilakukan secara gratis untuk masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA