Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peningkatan Kasus Covid-19 Mencapai 162 Persen, Jadi Alasan Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 28 April 2020, 08:25 WIB
Peningkatan Kasus Covid-19 Mencapai 162 Persen, Jadi Alasan Pemkot Bekasi Perpanjang PSBB
Kota Bekasi perpanjang PSBB/RMOLJabar
rmol news logo Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi berakhir pada 28 April 2020.

Namun, terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang penyebarannya terjadi di 56 kelurahan di Kota Bekasi, membuat Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.
Berdasarkan data sampai Senin (27/4), terjadi kenaikan hingga 162 persen. Dari awalnya hanya 757 orang, saat ini sudah bertambah menjadi 1.232 orang. Rinciannya, 788 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 364 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 26 Orang Positif, Meninggal dunia 9 Orang, dan sembuh 39 Orang.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saat rapat terbatas tadi malam (26/4) dengan kepala daerah Bodebek, kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19,” ujar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (27/4).

Diketahui bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori zona merah dan pemerintah daerah telah memberlakukan PSBB pada 15 April 2020. Sejumlah aturan pun diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemik mematikan ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA