Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mekanisme Distribusi dan Pengadaan Alat Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19 Terpusat di Gugus Tugas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 April 2020, 19:19 WIB
Mekanisme Distribusi dan Pengadaan Alat Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19 Terpusat di Gugus Tugas
Marsma TNI Jorry S.Koloay/Net
rmol news logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah membuat mekanisme distribusi dan pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan, baik untuk pemerintah daerah maupun rumah sakit rujukan.

Wakil Asisten Operasi Panglima TNI, Marsma TNI Jorry S.Koloay menerangkan, Gugus Tugas sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat memiliki bagian logistik, yang tugasnya menangani distribusi dan pengadaan alat dan material kesehatan.

"Gugus tugas bidang logistik juga bekerjasama dengan pihak lain di dalam mengantar, mengawal, menyalurkan alat material kesehatan, yang dibutuhkan masyarakat yang terdampak Covid-19 secara tepat sasaran," kata Jorry S.Koloay dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (30/4).

Secara tekhnis, lanjutnya, Gugus Tugas dibekali tiga gudang penyimpanan barang, yakni gudang pusat di Bandara Halim Jakarta Timur, gudang di Bogor, dan gudang Arsip Percetakan Nasional.

Nantinya dari tiga gudang tersebut, pemerintah akan mendistribusikan alat kesehatan menggunakan sarana angkutan darat, udara ataupun laut, ke seluruh wilayah di Indonesia atau ke rumah sakit rujukan yang membutuhkan.

"Pengiriman dan penyeluran dikoordinasikan dengan beberpaa pihak, antara lain kementerian kesehatan, BNPB, Mabes TNI, pihak distributor alat kesehatan, serta pihak pihak ekspedisi dan swasta, maupun yang menggunakan pesawat TNI AU," jelasnya.

Sedangkan, untuk mekanisme pengadaan alat, Gugus Tugas memperoleh stok alat kesehatan melalui dua jalur, yakni dari bantuan pihak luar pemerintahan, atau dari pembelian dengan pihak lain, baik dari swasta di dalam negeri maupun luar negeri.

"Bantuan atau pengadaan alat kesehatan dari luar negeri maupun dari swasta, maupun BUMN, itu dikoordinasikan dan didaftarkan di tata kelola oleh Gugus Tugas Covid-19," katanya.

"Hal ini kerjasama baik dari BNPB, Kemeneterian Luar Negeri, ditjen bea cukai kementerian keuangan, kementerian perdagangan dan instansi terkait lainnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA