Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPJS Naik, Istana: Khusus Kelas III Sebenarnya Tidak Ada Kenaikan, Tapi Ada Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 15 Mei 2020, 11:27 WIB
BPJS Naik, Istana: Khusus Kelas III Sebenarnya Tidak Ada Kenaikan, Tapi Ada Subsidi
Tangkapan Layar tayangan televisi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto
rmol news logo Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Keputusan ini dinilai kurang tepat. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak memahami kondisi rakyat di tengah pandemik Covid-19.  

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto, segera memberikan klarifikasi.

Menurutnya, perlu pemahaman lebih luas dari masyarakat untuk bisa membaca mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.

"Ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS. Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres 64/2020 ini," ujar Yenny, dalam tayangan acara Kompas Tivi Petang, Kamis (14/5).

Pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk memperbaiki semua aspek BPJS, skema, hingga cakupan pelayanan, menurutnya.

"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," terang Yenny.

Yenny menyinggung soal fiskal face dan keadilan sosial. Menurutnya, BPJS ini terkait layanan tepat waktu dan berkualitas. Sehingga, kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib," kata Yenny. "Lalu manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar, sesuai dengan undang-undang 40/2004," tutur Yenny.

Yenny juga menjelaskan, khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi.

"Lalu review manfaat, dan kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini," katanya.

"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan. Ada kenaikan 42 ribu.  Namun, yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.

Berikut detail kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 secara bertahap:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA