Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Penanganan Covid-19, Jenderal Andika Perintahkan Pindad Produksi Ventilator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 24 Mei 2020, 02:51 WIB
Dukung Penanganan Covid-19, Jenderal Andika Perintahkan Pindad Produksi Ventilator
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa minta PT Pindad membuat ventilator yang bersifat noninvasif/Net
rmol news logo KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa meminta PT Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad) melakukan inovasi dengan membuat noninvasive ventilation atau ventilator yang bersifat noninvasif dengan teknik ventilasi mekanis tanpa menggunakan pipa trakea atau endotracheal tube pada jalan napas.

Hal ini sebagai bagian dari upaya TNI AD untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Seluruh satuan TNI AD bersinergi, mengerahkan segala kemampuan untuk menangani virus yang telah banyak memakan korban jiwa di Indonesia itu.

“Direktur Utama Pindad melaporkan ventilator noninvasif sudah mendapat approval dari Kementerian Kesehatan,” jelas KSAD dalam teleconference berkala dengan RSPAD dikutip akun YouTube TNI AD, Sabtu malam (23/5).

Andika Perkasa melanjutkan, Pindad akan melakukan uji klinis ventilator noninvasif yang syaratnya harus dilakukan di 10 rumah sakit. RSPAD merupakan salah satu yang akan mendapatkan ventilator noninvasif tersebut untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Namun saya ingin Dirut Pindad melakukannya lebih dari 10 rumah sakit, dari 68 rumah sakit TNI AD di seluruh Indonesia,” kata dia.

Mantan Danpaspampres ini menambahkan, ventilator noninvasif yang diberikan ke beberapa rumah sakit untuk uji klinis, nantinya akan menjadi hak milik rumah sakit.

“Rumah sakit yang menerima ventilator untuk uji klinis harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya. Nanti dilaporkan ke dokter Tugas, selaku Kapuskes AD, kemudian dokter Tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA