Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penambahan Kasus Covid-19 Di Ibukota, Achmad Yurianto: Jangan Kembali Ke Jakarta Dulu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 25 Mei 2020, 11:21 WIB
Cegah Penambahan Kasus Covid-19 Di Ibukota, Achmad Yurianto: Jangan Kembali Ke Jakarta Dulu<i>!</i>
Jubir Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat untuk tidak balik ke Jakarta dulu saat ini/Net
rmol news logo Sebagai episentrum penyebaran virus corona baru (Covid-19), ibukota Jakarta selalu rentan munculnya kasus baru. Penambahan kasus baru berpotensi muncul saat para pemudik kembali ke ibukota usai bertemu keluarga di kampung halaman.

Karena itu, Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak segera kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah.

Kendati situasi masyarakat saat ini tengah dilanda kesulitan, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibukota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan situasi makin sulit.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak masyarakat untuk memulai pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5).

Selain itu, Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Masa PSBB DKI Jakarta sendiri telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemik dibatasi sangat ketat. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan. Baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang ada pekerjaan di DKI,” ungkapnya.

Dalam rangka menegakkan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia juga telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibukota dari berbagai daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA