Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6.364 Kendaraan 'Dipukul Mundur' Karena Tak Kantongi Izin Masuk Jabodetabek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 28 Mei 2020, 16:01 WIB
6.364 Kendaraan 'Dipukul Mundur' Karena Tak Kantongi Izin Masuk Jabodetabek
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Akses keluar masuk wilayah Ibukota Jakarta diperketat untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan masyarakat melampiran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 47/2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data hingga Rabu (37/5) malam, ada sebanyak 6.364 kendaraan yang telah diputarbalikkan ketika hendak masuk ke wilayah Jabodetabek melalui 11 titik, karena tidak mengantongi SIKM.

“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin dalam dialog yang disiarkan akun YouTube BNPB, Kamis (28/5).

Ia menegaskan, SIKM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu. Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.

“Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan anda di sana dulu, bangun kampung, jangan mudik dulu. Atau kalau ingin balik, maka bawa SIKM,” pungkas Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA