Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Akan Terapkan PSBL, Anggota Dewan: Substansinya Adalah Peran Serta Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 02 Juni 2020, 12:36 WIB
Pemprov DKI Akan Terapkan PSBL, Anggota Dewan: Substansinya Adalah Peran Serta Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta disebut akan terapkan PSBL terhadap seluruh RW di ibukota/Net
rmol news logo Pemprov DKI disebut-sebut akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) untuk mengejar efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 62 RW yang masih berstatus zona merah di ibukota.

Dalam penerapan PSBL ini akan dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat di seluruh RW di ibukota. Salah satunya dengan penerapan surat izin bagi warga yang hendak keluar masuk.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak mengatakan, penggunaan nama baru PSBL sebenarnya tidak begitu penting.
 
Menurutnya, yang perlu dioptimalkan saat ini justru peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai virus mematikan tersebut.

"Substansi pencegahannya itu adalah dengan menjalankan protokol kesehatan, bukan mengatur keluar masuk dengan surat izin di zona merah itu. Yang paling penting bahwa bagaimana sosialisasi dan membudayakan protokol pencegahan Covid-19 berjalan," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6).

Saat ini, pemerintah juga tengah gencar menggaungkan fase New Normal. Oleh karenanya, menurut Johnny, jika Pemprov DKI mengusulkan PSBL dengan memetakan zona merah, maka seharusnya telah terjadinya penurunan.

"Pemprov sudah harus antisipasi, bersiap, bahwa kita sewaktu-waktu harus melakukan pelonggaran PSBB. Persiapan itu bukan hanya dari aparat pemerintah, tapi pergerakan masyarakat dengan sosialisasi," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

"Harus ada aturan yang ditetapkan, lebih keras, lebih ketat. Tapi harus didampingi juga sosialisasi persuasif humanis. Menyadarkan masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA