Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PP Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Shalat Jumat Boleh Di Masjid Dengan Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Juni 2020, 17:26 WIB
PP Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran, Shalat Jumat Boleh Di Masjid Dengan Catatan
Gedung PP Muhammadiyah/Repro
rmol news logo Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemik dan Dampak Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat edaran ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, dan keagamaan saat pandemik Covid-19.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan, saat ini Indonesia masih dalam masa darurat Covid-19 yang ditandai fluktuasi kasus Covid-19 setiap waktu. Meski demikian, terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.

"Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemik Covid-19," ujar Abdul Mu'ti, Kamis (4/6).

Pandemik Covid-19 menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang berat. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, belum lagi dampak sosial seperti depresi hingga produktivitas yang rendah.

"Dalam kehidupan masyarakat, agama sangat diperlukan sebagai pemandu perilaku dan memberikan ketenangan jiwa. Masyarakat memerlukan rujukan dan panduan agama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah mahdah maupun muamalah," jelasnya.

Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan beberapa butir tuntunan dan panduan yang tercantum dalam SE 05/EDR/I.0/E/2020 sebagai berikut:

1. Warga Muhammadiyah hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.

2. Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah) ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah.

3. Di daerah yang aman (zona hijau), shalat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Shalat fardlu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat. Pelaksanaan Shalat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat shalat.

4. Pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

5. Warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemik Covid-19 baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (diniyyah) sesuai manhaj Tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqāṣid al-syari'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA