Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020. Perpanjangan PSBB jilid V ini jadi momen adaptasi masyarakat menuju era tatanan hidup normal baru (New Normal), seiring belum melandainya kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
“Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19, sehingga perlu perpanjangan kelima, dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19,†kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (4/6).
Walikota pun mewajibkan seluruh masyarakat yang berdomisili ataupun yang beraktivitas di Kota Bekasi, untuk patuh terhadap aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.
“Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah Corona,†imbuhnya.
Untuk pelayanan publik di bidang perizinan maupun nonperizinan di lingkungan Pemkot Bekasi, menurut Pepen-sapaan akrabnya-akan diberlakukan pelayanan secara bertahap yang sejalan dengan adaptasi
New Normal.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: