Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catat, Masuk Jakarta Masih Wajib Pakai SIKM!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 Juni 2020, 14:10 WIB
Catat, Masuk Jakarta Masih Wajib Pakai SIKM<i>!</i>
Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati/Istimewa
rmol news logo Revisi regulasi lalu lintas orang di masa pendemik virus corona baru atau Covid-19 melalui Surat Edaran 7/2020 dan menghapus SE 5/2020 banyak dipertanyakan publik.

Termasuk aturan mengenai protokol kesehatan di sarana transportasi umum yang diubah Kementerian Perhubungan dari Permenhub 18/2020 menjadi Permenhub 41/2020 yang tak mencantumkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat orang masuk ke DKI Jakarta.

Hal itu tentu berbeda dengan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI.

Agar tak menimbulkan kebingungan di masyarakat, Jurubicara Kementerian Perhuhungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa revisi Kepmenhub tetap mengacu kepada SE 7/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional. Dimana, syarat perjalan orang keluar rumah di masa pandemik corona harus sehat.

"Di situ ditetapkan bahwa yang utama memang orang yang sehat yang bisa berpergian ya, walaupun nemang sekarang kita berpergian tentunya harus sesuai dengan kepentingannya," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers yang digelar Gugus Tugas Nasional di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Terkait perbedaan pengaturan syarat yang ada di Pemprov DKI Jakarta, Kemenhub tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab katanya, setiap Pemda memiliki kebijakan khusus dalam menjaga zonanya untuk bisa aman dari Covid-19.

"Jadi kalau ada pertanyaan kalau masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak? Yang pertama pasti harus sehat. Kemudian yang kedua, saat ini DKI masih menerapkan yang namanya SIKM tadi, ya tentunya kita harus ikuti syarat itu," ucap Adita Irawati.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap aturan yang terkait pencegahan penularan virus corona harus dipatuhi masyarakat. Artinya, SIKM yang diatur oleh Pemprov DKI pun masih tetap berlaku.

"Jadi memang masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, karena pandemik belum selesai ya. Dan kita juga harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman, harus tetap bisa melindungi yang sehat, orang yang sakit harus disembuhkan, kan gitu ya," tegasnya.

"Jadi jangan sampai bertambah naik (kasus positif). Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya penambahan korban dengan menetapkan syarat-syarat berpergian," demikian Adita Irawati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA