Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istilah ODP-PDP-OTG Dihapus, Begini Penjelasan Jubir Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Juli 2020, 18:30 WIB
Istilah ODP-PDP-OTG Dihapus, Begini Penjelasan Jubir Pemerintah
Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro
rmol news logo Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 247 tentang revisi keempat dari pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dicabut, setelah hasil revisi kelimanya ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7).

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, KMK tersebut diberi nomor 413, yang secara prinsip memiliki perbedaan mendasar terkait operasional dalam penangan Covid-19.

Salah satunya istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dihilangkan.

"Di dalam Bab 3 tentang survei epidemiologi, kita menggunakan beberapa definisi operasional yang baru," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/7).

Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menyatakan, istilah ODP, PDP dan juga OTG tidak dipakai lagi dalam proses pendataan kasus corona ke depan karena telah diganti istilahnya.

Kemenkes kemudian membuat istilah dan definisi baru dari sejumlah kategori orang-orang yang terindikasi dan atau sudah terpapar corona.

"Kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi (positif), kontak erat, pelaku perjalanan, selesai isolasi, dan kematian," bebernya.

Khusus untuk kasus suspect, pemerintah membagi ke dalam 3 kriteria. Pertama adalah kasus infeksi saluran pernapasan akut. Di mana saat diidentifikasi dari riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum ia sakit, diketahui asal tempat tinggalnya berada di daerah yang sudah terjadi local tansmision atau penularan lokal.

"Maka kita masukkan ini ke kelompok suspect," tegas Achmad Yurianto.

Begitupun dengan kriteria kedua, yang didefinisikan sebagai orang yang dalam 14 hari terkahir pernah kontak dengan kasus tekonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable.

"Dalam hal ini adalah kontak dekat kurang lebih dari satu meter dan tidak pakai pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam. Maka ini juga kita masukkan kasus suspect," sambungnya.

Untuk kriteria ketiga adalah orang yang memiliki penyakit saluran pernapasan berat dan harus dibawa di rumah sakit. Namun tidak diketahui penyebab spesifik penyakitnya adalah bukan Covid-19. Artinya ada kecurigaan Covid dengan memasukkan ke kelompok suspect.

Maka dari itu, istilah ODP dan PDP yang secara definisi adalah orang-orang yang diduga positif corona, untuk ke depannya akan disebut sebagai kasus suspect.

Sedangkan untuk orang tanpa gejala atau OTG tidak dijelaskan secara terbuka oleh Achmad Yurianto. Akan tetapi ia memaparkan, dalam beleid ini terdapat kategori kasus kontak erat yang didefinisikan sebagai masyarakat yang setelah dilacak diketahui punya riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi positif.

Adapun untuk kasus probable, didefinisikan dalam KMK 413 ini sebagai orang-orang yang menderita infeksi saluran pernapasan berat, disertai dengan gangguan pernapasan (ARDS), yang gejala klinisnya meyakinkan bahwa ia adalah Covid, maka disebut sebagai kasus probable.

"Itu bisa kita dapat dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi di dalam pemeriksaan RT PCR, maka ini kita masukan ke dalam kasus probable," jelasnya.

"Basis perhitungan inilah yang akan kita gunakan mulai hari ini, untuk melakukan pelaporan data Covid-19," pungkas Achmad Yurianto.

Berdasarkan perkembangan data per Selasa (14/7) hari ini, kasus suspect tercatat sebanyak 46.701 kasus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA