Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bangkalan Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 04:21 WIB
Bangkalan Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron/Net
rmol news logo Penyebaran virus corona di Kabupaten Bangkalan masih berlangsung dan cenderung meningkat. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Masa perpanjangan tersebut tertuang dalam surat pernyataan Bupati Bangkalan Nomor:360/142/433.208/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Perpanjangan ini diajukan setelah melakukan kajian yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan. Kajian tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan perpanjangan.

"Mengacu pada data dari Dinas Kesehatan menyebutkan per tanggal 09 Agustus 2020 terdapat kasus suspek Covid-19 sebanyak 116 orang, konfirmasi laboratorium sejumlah 377 dan sembuh sejumlah 206 orang," kata Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/8).

Atas dasar itu, Bupati kembali memperpanjang masa status tanggap darurat covid di Bangkalan terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 10 Oktober 2020. Selain itu, perpanjangan tanggap darurat, kata Bupati, dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat tersebut, kami mengingatkan agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," imbaunya.

Sebelumnya masa tanggap darurat penanganan Covid-10 di Kabupaten Bangkalan diperpanjan dari 11 Juni hingga 11 Agustus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA