Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Depok, tercatat kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25, lebih dari 70% berasal dari
imported case klaster perkantoran dan tempat kerja yang kemudian menular di dalam keluarga.
Untuk menekan penyebaran yang masih terus bertambah ini, maka Pemkot Depok pun langsung menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas warga di malam hari alias jam malam.
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,†ucap Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, melalui keterangannya, Minggu (30/8).
Jadi, mulai Senin (31/8) ini, seluruh aktivitas seperti toko, rumah makan, kafe, minimarket, hingga mall dibatasi hingga pukul 18.00 WIB saja. Khusus layanan pesan antar masih dapat kelonggaran hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, Pemkot juga mengoptimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas pendataan tempat kerja warga; melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, bagi para ASN di Pemerintahan Kota Depok kini tidak diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Dan seluruh rapat dilakukan secara virtual.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: