Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir Covid-19: Jakarta Masuk Zona Merah Dalam Lima Minggu Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 10 September 2020, 22:40 WIB
Jubir Covid-19: Jakarta Masuk Zona Merah Dalam Lima Minggu Terakhir
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Istimewa
rmol news logo Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat yang kembali diterapkan Jakarta dilakukan karena penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan menurut Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Jakarta sudah masuk zona merah selama lima minggu terakhir. Kondisi inilah yang menurutnya perlu dilakukan pengetatan guna meminimalisir penularan virus corona.

"PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik," ujarnya dala keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Selain Jakarta, berdasarkan peta zona risiko ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang) dan 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah) dan 63 kabupaten/kota zona hijau.

"Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik. Penularan bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat, terutama dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat," lanjutnya.

Sejauh ini, ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok berakhir pada 29 September," lanjutnya.

Khusus PSBB di DKI Jakarta diakuinya menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali.

"Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," papar Wiku.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) 33/2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB, sekolah, aktivitas perkantoran dilarang, kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50 persen dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI 51/2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50 persen kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA