Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Isolasi Mandiri Di Fasilitas Pribadi? Penuhi Dulu Persyaratannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ingin Isolasi Mandiri Di Fasilitas Pribadi? Penuhi Dulu Persyaratannya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru alias Covid-19, masyarakat yang dinyatakan terpapar wajib menjalani isolasi. Baik dilakukan secara mandiri atau lewat fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Namun demikian, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, ada sejumlah prosedur ketika masyarakat ingin melakukan isolasi secara mandiri.

Isolasi mandiri bisa dilakukan setelah petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk menilai kelayakan tempat isolasi sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” jelasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Widyastuti menggarisbawahi, untuk individu yang ingin melakukan isolasi menggunakan fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, individu harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Selain itu Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum/disiplin bila terjadi pelanggaran.

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Tersedia kamar mandi dalam;

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;

11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA