Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditegaskan Lagi, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Pembiayaan Pasien Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 14:58 WIB
Ditegaskan Lagi, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal Pembiayaan Pasien Covid-19
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Tim Komunikasi Satgas Penanggulangan Covid-19 memberikan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien Covid-19. Klarifikasi ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Kamis kemarin (1/10), Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito melalui platform youtube channel Sekretariat Presiden menggelar jumpa pers terkait pembiayaan pasien Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid19, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Satgas Penanggulangan Covid-19, Jumat (2/10), Prof. Wiku menyampaikan, klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di RS yang melakukan pelayanan PEI tertentu.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada RS yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," jelas Prof. Wiku.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan; akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis); bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; pemulasaraan jenazah; dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya RS. Pertanyaan tersebut dinilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI," terang Prof. Wiku.

Satgas yakin mayoritas RS di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi RS yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, dihimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

"Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini," ucap Prof. Wiku.

Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun rumah sakitnya, baik RS pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," demikian Prof. Wiku Adisasmito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA