Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, ketetapan tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kementerian Kesehatan dan BPKP menetapkan tarif tersebut berdasarkan sejumlah komponen yaitu biaya tenaga, bahan habis pakai (pengambilan dan pengujian spesimen), serta
overhead dan administrasi," ujar Wiku Adisasmito saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).
Adapun ketetapan harga maksimum tersebut tidak berlaku untuk upaya pelacakan atau
tracing kasus positif Covid-19 yang dikerjakan pemerintah, melainkan hanya berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
"Penetapan harga tes swab sebesar Rp 900 ribu adalah untuk pemeriksaan mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19," ucapnya.
Penetapan harga
swab test ini, lanjut Wiku, masih mungkin diubah dengan melihat perkembangan penerapan di lapangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: