Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, Kemenkes akan mengawasi penerapan tersebut untuk mengevaluasi tarif swab test yang sudah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kemenkes pun akan terus melakukan pengawasan secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Wiku saaat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan penetapan tarif yang sebesar Rp 900 ribu tersebut sudah melalui perhitungan yang matang. Di mana, perhitungannya berdasarkan sejumlah komponen yang dibutuhkan untuk melakukan swab test. Misalnya seperti biaya tenaga, bahan habis pakai (pengambilan dan pengujian spesimen), seta overhead dan administrasi.
Kendati begitu, harga yang sudah ditetapkan tersebut bisa berubah. Dengan catatan jika dalam pengawasan di lapangan Kemenkes menemukan suatu temuan yang menjadi indikator tertentu, apakah harga swab test patut diturunkan atau dinaikkan.
"Bisa jadi di kemudian hari harga berubah naik atau turun tergantung hasil temuan pemantauan," demikian Wiku Adisasmito menambahkan.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413/2020, pelaksanaan swab test diutamakan bagi kasus suspek yang memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Harga yang ditetapkan sebesar Rp 900 ribu tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri. Sementara, untuk upaya pelacakan (
tracing) yang dilakukan pemerintah tidak mengikuti aturan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: