Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkes Awasi Harga Maksimum Swab Test, Satgas: Masih Bisa Berubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 11:10 WIB
Kemenkes Awasi Harga Maksimum Swab Test, Satgas: Masih Bisa Berubah
Petugas kesehatan melakukan swab test/Net
rmol news logo Penerapan tarif maksimum tes usap atau swab test Covid-19 yang sebesar Rp 900 ribu akan diawasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, Kemenkes akan mengawasi penerapan tersebut untuk mengevaluasi tarif swab test yang sudah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemenkes pun akan terus melakukan pengawasan secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam pembiayaan yang dibutuhkan," ujar Wiku saaat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan penetapan tarif yang sebesar Rp 900 ribu tersebut sudah melalui perhitungan yang matang. Di mana, perhitungannya berdasarkan sejumlah komponen yang dibutuhkan untuk melakukan swab test. Misalnya seperti biaya tenaga, bahan habis pakai (pengambilan dan pengujian spesimen), seta overhead dan administrasi.

Kendati begitu, harga yang sudah ditetapkan tersebut bisa berubah. Dengan catatan jika dalam pengawasan di lapangan Kemenkes menemukan suatu temuan yang menjadi indikator tertentu, apakah harga swab test patut diturunkan atau dinaikkan.

"Bisa jadi di kemudian hari harga berubah naik atau turun tergantung hasil temuan pemantauan," demikian Wiku Adisasmito menambahkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413/2020, pelaksanaan swab test diutamakan bagi kasus suspek yang memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Harga yang ditetapkan sebesar Rp 900 ribu tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri. Sementara, untuk upaya pelacakan (tracing) yang dilakukan pemerintah tidak mengikuti aturan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA