Surat edaran yang disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020 itu menetapkan batasan tarif tertinggi Swab Test sebesar Rp900 ribu.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak termasuk laboratorium swasta untuk menyelaraskan kebijakan tersebut.
"Kami akan menyesuaikan mengumpulkan teman-teman lab semua untuk kita evaluasi," ungkapnya saat ditemui seusai rapat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10).
Widyastuti menegaskan, pihaknya akan memanggil 54 manajemen laboratorium jejaring pemeriksaan Covid-19 di Ibukota untuk mengevaluasi penetapan harga tes PCR. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada laboratorium yang mematok harga tes melebihi ambang batas yang ditetapkan Kemenkes.
"Tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," tandas Widyastuti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: