Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panggil Laboratorium Jejaring Covid-19, Dinkes DKI Pastikan Harga Tes Swab Sesuai Kemenkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 14:24 WIB
Panggil Laboratorium Jejaring Covid-19, Dinkes DKI Pastikan Harga Tes Swab Sesuai Kemenkes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/Ist
rmol news logo Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau biasa disebut Swab Test.

Surat edaran yang disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020 itu menetapkan batasan tarif tertinggi Swab Test sebesar Rp900 ribu.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak termasuk laboratorium swasta untuk menyelaraskan kebijakan tersebut.

"Kami akan menyesuaikan mengumpulkan teman-teman lab semua untuk kita evaluasi," ungkapnya saat ditemui seusai rapat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10).

Widyastuti menegaskan, pihaknya akan memanggil 54 manajemen laboratorium jejaring pemeriksaan Covid-19 di Ibukota untuk mengevaluasi penetapan harga tes PCR. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada laboratorium yang mematok harga tes melebihi ambang batas yang ditetapkan Kemenkes.

"Tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," tandas Widyastuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA