Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Solo, Anak 5 Tahun Kini Sudah Boleh Kunjungi Area Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 16:02 WIB
Di Solo, Anak 5 Tahun Kini Sudah Boleh Kunjungi Area Publik
Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menyambut gembira SE Walikota Solo yang mengizinkan anak usia 5 tahun mendatangi area publik/RMOLJateng
rmol news logo Kabar gembira bagi warga Kota Solo, Jawa Tengah. Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terbaru yang berlaku sejak Selasa kemarin (13/10).

Dalam SE tersebut Walikota Solo memberikan kelonggarkan aturan dengan memperbolehkan anak-anak usia 5 tahun ke atas berkunjung ke tempat publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo melarang anak-anak usia 13 tahun ke bawah bepergian ke tempat publik. Hal ini dilakukan seiring jumlah pasien Covid-19 di Solo yang meningkat.

Untuk melindungi generasi bangsa, Walikota Solo kemudian melarang anak-anak berkunjung ke tempat publik. Seperti mall, pasar tradisional, tempat hiburan, tempat wisata, dan arena bermain.

SE Walikota Solo ini pun disambut antusias oleh Dirut Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Bimo Wahyu Widodo. Pihaknya pun langsung melakukan sosialisasi terkait anak usia 5 tahun ke atas boleh berkunjung ke tempat publik termasuk lokasi wisata.

"Sesuai SE Walikota Solo, TSTJ bisa menerima pengunjung dengan batasan usia 5 tahun ke atas. Kami menyambut dengan gembira dan itu menjadi tantangan kami juga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dan protokol konservasi, baik pada kami maupun kepada para pengunjung," papar Bimo, Kamis (15/10), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Pihak pengelola TSTJ pun tetap memberlakukan protokol kesehatan dan akan ada pengawasan ketat di dalam TSTJ agar jangan ada kerumunan pengunjung.

"Kami terus ingatkan jangan sampai berkerumun dengan jumlah yang banyak, selalu jaga jarak, jangan lupa memakai masker, juga sering  cuci tangan. Ada 40 titik di area TSTJ," paparnya.

Bukan hanya pengunjung saja, namun bagi penjual makanan dan minuman juga diingatkan untuk menjual makanan dengan dibungkus atau dibawa pulang, tidak makan di tempat.

"Diharapkan semua mengikuti protokol kesehatan yang ada karena ini kan untuk kita semuanya, dengan begitu objek pariwisata bisa berjalan normal kembali, terima kasih," tuturnya.

Untuk diketahui, SE Walikota Solo No 067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 ini berlaku sampai Senin (26/10) mendatang. Untuk kemudian dilakukan evaluasi, apakah dilanjutkan atau diubah sesuai kondisi yang ada.

"Setelahnya akan dievaluasi kembali apakah SE tersebut akan diperpanjang atau diubah kembali, ya agak dilonggarkan,” jelas Sekda Solo, Ahyani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA