Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maruf Amin: Vaksin Corona Yang Tidak Halal Bisa Digunakan, Tapi..

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 17 Oktober 2020, 09:34 WIB
Maruf Amin: Vaksin Corona Yang Tidak Halal Bisa Digunakan, Tapi..
Wakil Presiden RI Maruf Amin/Repro
rmol news logo Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan hukum menggunakan vaksin yang sesuai dengan ketentuan Islam dan aturan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Persoalan ini dibahas Maruf Amin dalam acara dialog bersama Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10).

"Memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu (vaksin) halal, itu memang tidak menjadi masalah. Tapi harus ada serifikasinya. Yang memiliki otoritas (mengeluarkannya) dalam hal ini Majelis Ulama," terang Maruf.

Namun begitu, mantan Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyatakan, jika vaksin yang tengah disediakan pemerintah sekarang ini belum tersertifikasi halal maka tetap bisa digunakan.

Pasalnya, Indonesia pernah kejadian harus menggunakan vaksin meningitis yang belum tersertifikasi halal. Hal itu dilakukan karena keadaan darurat.

"Andaikata di dalam suatu ketika seperti meningitis, itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit yang berkepanjangan," ungkapnya.

"Maka bisa digunakan walaupun tidak halal, secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa ini boleh digunakan karena keadaaannya darurat. Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," demikian Maruf Amin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA