Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan, dalam pandangan Islam menghindari diri dari segala bentuk potensi bahaya hukumnya wajib. Sehingga pelanggar protokol kesehatan dapat dikategorikan melanggar kewajiban.
"Kalau mengabaikan masker (melanggar prokes) di masa pandemi Covid-19, berarti menjerumuskan diri ke arah
mafsadat, ya kalau gitu dosa," kata Rafani seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (20/10).
Terlebih, pelanggar protokol kesehatan tidak hanya akan merugikan diri sendiri, melainkan berpotensi membahayakan orang lain.
"Apalagi sampai menularkan ke orang lain, jadi
mafsadat-nya lebih luas," tegasnya.
Pada dasarnya, masyarakat tidak boleh lengah di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap disiplin dalam melakukan protokol kesehatan.
"Covid-19 ini masih ada, oleh karena itu kita harus tetap waspada agar tehindar dari paparan Covid-19," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: